Nama: Achmad Muttaqin
Npm: 20410081
Npm: 20410081
Kelas: 3IC03
1. Keamanan Kerja
Keamanan kerja adalah unsur-unsur
penunjang yang mendukung terciptanya suasana kerja yang aman, baik berupa
materil maupun nonmateril.
Unsur-unsur
penunjang keamanan yang bersifat material diantaranya sebagai berikut.
- Baju kerja
- Helm
- Kaca mata
- Sarung tangan
- Sepatu
Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat
nonmaterial adalah sebagai berikut.
- Buku petunjuk penggunaan alat.
- Rambu-rambu dan isyarat bahaya.
- Himbauan-himbauan.
- Petugas keamanan.
2. Kesehatan Kerja
Kesehatan kerja adalah
suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh
derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani, maupun sosial,
dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan
kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit
umum.
Kesehatan dalam ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja tidak hanya diartikan sebagai suatu keadaan bebas dari penyakit.
Kesehatan dalam ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja tidak hanya diartikan sebagai suatu keadaan bebas dari penyakit.
Menurut Undang-Undang Pokok Kesehatan RI No. 9
Tahun 1960, BAB I pasal 2, keadaan sehat diartikan sebagai kesempurnaan keadaan
jasmani, rohani, dan kemasyarakatan.
3. Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja dapat
diartikan sebagai keadaan terhindar dari bahaya selama melakukan pekerjaan.
Dengan kata lain keselamatan kerja merupakan salah sau faktor yang harus
dilakukan selama bekerja. Tidak ada seorang pun didunia ini yang menginginkan
terjadinya kecelakaan. Keselamatan kerja sangat bergantung .pada jenis, bentuk,
dan lingkungan dimana pekerjaan itu dilaksanakan.
Unsur-unsur penunjang keselamatan kerja
adalah sebagai berikut:
a) Adanya unsur-unsur keamanan dan
kesehatan kerja yang telah dijelaskan diatas.
b) Adanya kesadaran dalam menjaga keamanan dan kesehatan kerja.
b) Adanya kesadaran dalam menjaga keamanan dan kesehatan kerja.
c) Teliti dalam bekerja
d) Melaksanakan Prosedur kerja dengan
memperhatikan keamanan dan kesehatan kerja.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah upaya perlindungan bagi tenaga kerja agar selalu dalam keadaan sehat dan selamat selama bekerja di tempat kerja. Tempat kerja adalah ruang tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan usaha dan tempat terdapatnya sumber-sumber bahaya.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah upaya perlindungan bagi tenaga kerja agar selalu dalam keadaan sehat dan selamat selama bekerja di tempat kerja. Tempat kerja adalah ruang tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan usaha dan tempat terdapatnya sumber-sumber bahaya.
Kecelakaan kerja dapat dibedakan menjadi
kecelakaan yang disebabkan oleh :
- Mesin
- Alat angkutan
- Peralatan kerja yang lain
- Bahan kimia
- Lingkungan kerja
- Penyebab yang lain
B. Tujuan Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja.
Kesehatan, keselamatan,
dan keamanan kerja bertujuan untuk menjamin kesempurnaan atau kesehatan jasmani
dan rohani tenaga kerja serta hasil karya dan budayanya.
Secara singkat, ruang
lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah sebagaai berikut :
a. Memelihara
lingkungan kerja yang sehat.
b. Mencegah,
dan mengobati kecelakaan yang disebabkan akibat pekerjaan sewaktu bekerja.
c. Mencegah
dan mengobati keracunan yang ditimbulkan dari kerja.
d. Memelihara
moral, mencegah, dan mengobati keracunan yang timbul dari kerja.
e. Menyesuaikan
kemampuan dengan pekerjaan, dan.
f. Merehabilitasi
pekerja yang cedera atau sakit akibat pekerjaan.
Keselamatan kerja mencakup pencegahan kecelakaan kerja dan perlindungan terhadap terhadap tenaga kerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan sebagai akibat dari kondisi kerja yang tidak aman dan atau tidak sehat. Syarat-syarat kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja ditetapkan sejak tahap perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis, dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Keselamatan kerja mencakup pencegahan kecelakaan kerja dan perlindungan terhadap terhadap tenaga kerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan sebagai akibat dari kondisi kerja yang tidak aman dan atau tidak sehat. Syarat-syarat kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja ditetapkan sejak tahap perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis, dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
C.
Undang-undang Keselamatan Kerja
Ruang
lingkup pemberlakuan UUKK dibatasi oleh adanya 3 unsur yang harus dipenuhi
secara kumulatif terhadap tempat kerja. Tiga unsur yang harus dipenuhi adalah:
a. Tempat
kerja di mana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
b. Adanya
tenaga kerja, dan
c. Ada
bahaya di tempat kerja.
UUKK bersifat
preventif, artinya dengan berlakunya undang-undang ini, diharapkan kecelakaan
kerja dapat dicegah. Inilah perbedaan prinsipil yang membedakan dengan undang-undang
yang berlaku sebelumnya. UUKK bertujuan untuk mencegah, mengurangi dan menjamin
tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja untuk mendapatkan perlindungan,
sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara aefisien, dan proses
produksi berjalan lancar.
D. Memahami Prosedur yang Berkaitan dengan Keamanan
D. Memahami Prosedur yang Berkaitan dengan Keamanan
Prosedur yang berkaitan
dengan keamanan (SOP, Standards Operation Procedure) wajib dilakukan. Prosedur
itu antara lain adalah penggunaan peralatan kesalamatan kerja. Fungsi utama
dari peralatan keselamatan kerja adalah melindungi dari bahaya kecelakaan kerja
dan mencegah akibat lebih lanjut dari kecelakaan kerja. Pedoman dari ILO
(International Labour Organization) menerangkan bahawa kesehatan kerja sangat
penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Pedoman itu antara lain:
a. Melindungi
pekerja dari setiap kecelakaan kerja yang mungkin timbul dari pekerjaan dan
lingkungan kerja.
b. Membantu
pekerja menyesuaikan diri dengan pekerjaannya
c. Memelihara
atau memperbaiki keadaan fisik, mental, maupun sosial para pekerja.
Alat keselamatan kerja yang biasanya dipakai oleh tenaga kerja adalah helm, masker, kacamata, atau alat perlindungan telinga tergantung pada profesinya.
Alat keselamatan kerja yang biasanya dipakai oleh tenaga kerja adalah helm, masker, kacamata, atau alat perlindungan telinga tergantung pada profesinya.
Sumber:
http://erick-son2.blogspot.com
Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pada awal revolusi
industri, K3 belum menjadi bagian integral dalam perusahaan. Pada era in
kecelakaan kerja hanya dianggap sebagai kecelakaan atau resiko kerja (personal
risk), bukan tanggung jawab perusahaan. Pandangan ini diperkuat dengan konsep
common law defence (CLD) yang terdiri atas contributing negligence (kontribusi
kelalaian), fellow servant rule (ketentuan kepegawaian), dan risk assumption
(asumsi resiko) (Tono, Muhammad: 2002). Kemudian konsep ini berkembang menjadi
employers liability yaitu K3 menjadi tanggung jawab pengusaha, buruh/pekerja,
dan masyarakat umum yang berada di luar lingkungan kerja.Dalam konteks bangsa
Indonesia, kesadaran K3 sebenarnya sudah ada sejak pemerintahan kolonial
Belanda. Misalnya, pada 1908 parlemen Belanda mendesak Pemerintah Belanda
memberlakukan K3 di Hindia Belanda yang ditandai dengan penerbitan Veiligheids
Reglement, Staatsblad No. 406 Tahun 1910. Selanjutnya, pemerintah kolonial
Belanda menerbitkan beberapa produk hukum yang memberikan perlindungan bagi
keselamatan dan kesehatan kerja yang diatur secara terpisah berdasarkan
masing-masing sektor ekonomi. Beberapa di antaranya yang menyangkut sektor
perhubungan yang mengatur lalu lintas perketaapian seperti tertuang dalam
Algemene Regelen Betreffende de Aanleg en de Exploitate van Spoor en Tramwegen
Bestmend voor Algemene Verkeer in Indonesia (Peraturan umum tentang pendirian
dan perusahaan Kereta Api dan Trem untuk lalu lintas umum Indonesia) dan
Staatblad 1926 No. 334, Schepelingen Ongevallen Regeling 1940 (Ordonansi
Kecelakaan Pelaut), Staatsblad 1930 No. 225, Veiligheids Reglement (Peraturan
Keamanan Kerja di Pabrik dan Tempat Kerja), dan sebagainya. Kepedulian Tinggi
Pada awal zaman kemerdekaan, aspek K3 belum menjadi isu strategis dan menjadi
bagian dari masalah kemanusiaan dan keadilan. Hal ini dapat dipahami karena
Pemerintahan Indonesia masih dalam masa transisi penataan kehidupan politik dan
keamanan nasional. Sementara itu, pergerakan roda ekonomi nasional baru mulai
dirintis oleh pemerintah dan swasta nasional.
Tujuan Penerapan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja :
Secara umum, kecelakaan
selalu diartikan sebagai kejadian yang tidak dapat diduga. Kecelakaan kerja
dapat terjadi karena kondisi yang tidak membawa keselamatan kerja, atau
perbuatan yang tidak selamat. Kecelakaan kerja dapat didefinisikan sebagai
setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat mengakibatkan
kecelakaan. Berdasarkan definisi kecelakaan kerja maka lahirlah keselamatan dan
kesehatan kerja yang mengatakan bahwa cara menanggulangi kecelakaan kerja
adalah dengan meniadakan unsur penyebab kecelakaan dan atau mengadakan
pengawasan yang ketat. (Silalahi, 1995)
Keselamatan dan
kesehatan kerja pada dasarnya mencari dan mengungkapkan kelemahan yang
memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara,
yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah pengendalian
secara cermat dilakukan atau tidak.
Menurut Mangkunegara
(2002, p.165) bahwa tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai
berikut:
a. Agar
setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara
fisik, sosial, dan psikologis.
b. Agar
setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif
mungkin.
c. Agar
semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
d. Agar
adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
e. Agar
meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
f. Agar
terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi
kerja.
g.
Agar setiap
pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja
Sumber:
http://jurnal-sdm.blogspot.com
Kesimpulan
Dari pemampaan makalah ini kami
dapat menyimpulkn bahwa proteksi atau perlindungan perusahan terhadapt karyawan
sangat penting dilakukan proteksi atau perlindungan ini akan semakin
mengingkatkan kesejahtraan, kesehatan dan terutama keselamatan kerja karyawan.
Keselamatan kerja menunjuk kepada
kondisi – kondisi fisiologis-fisikal dan pisiologis tenaga kerja yang
diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan. Jika sebuah
perusahaan melaksanakan tindakan – tindakan keselamatan yang efektif, maka
tidak akan ada lagi kecelakaan dalam pekerja hal ini akan lebih mempercepat
kesejahtraan karyawan yang nantinya juga berimbas pada hasil – hasil produksi
perusahaan ini
Peranan departemen sumber daya manusia dalam
keselamatan kerja merupakan peranan yang sangat vital dalam perusahaan,
departemen inilah yang merencanakan program keselamatan kerja karyawan sampi
dangan pelaksanaannya
Saran
Adapun saran yang dapat kami berikan adalah sebagia
berikut :
Perusahaan dalam hal ini manajer SDM
harus merencanakan atau membuat program yang berkesinambungan mengenai
keselamatan kerja karyawan. Perusahaan hendaknya tidak tinggal diam apabila
ditemukan terjadi kecelakaan pada saat karyawan bekerja
Kecelakaan pada saat bekerja
merupakan resiko yang merupakan bagian dari pekerjaan, untuk utu perusahaan
hendaknya mencegah dalam hal ini melakukan proteksi atau perlindungan berupa
kompensasi yang tidak dalam bentuk imbalan, baik langsung maupun tidak
langsung, yang diterapkan oleh perusahaan kepada pekrja. Proteksi atau
perlindungan pekerja merupakan keharusan bagi sebuah perushaan
Sumber:
http://emperordeva.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar