Selasa, 26 November 2013

"HAK CIPTA"

Nama: Achmad Muttaqin
Npm : 20410081
Kelas: 4IC03

         Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan peundang-undangan yang berlaku.
         Beberapa point penting yang terkait :
        Pencipta
        Ciptaan
        Pemegang Hak cipta
         Hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan seperti mengumumkan atau memperbanyak hak tersebut tanpa izin pemegangnya.
         Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak” adalah termasuk didalamnya kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, menjual, menyewa dan mengomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun.

Jenis-Jenis Ciptaan Yang Dilindungi
         Buku, program komputer, pamlet, karya tulis yang diterbitkan
         Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
         Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat.
         Arsitektur, peta, seni batik.
         dll

Hal-Hal Yang Tidak Dianggap Pelanggaran Hak CIpta
         Pengumuman dan/atau perbanyakan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli.
         Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali apabila hak cipta itu dinyatakan dilindungi baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri ketika ciptaan diumumkan dan/atau diperbanyak.
         Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran dan surat kabar, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap
Masa Berlaku Hak Cipta
         Hak cipta atas ciptaan buku, pamlet, dan semua hasil karya tulis lain, drama atau drama musikal, tari, koreografi, segala bentuk seni rupa seperti seni pahat, seni lukis berlaku seumur hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
         Hak cipta atas ciptaan program komputer, senimatografi berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan

Ketentuan Pidana
         Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan dan memperbanyak, dapat dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 bulan dengan denda paling sedikit Rp.1.000.000,-atau paling lama 7 tahun denda paling banyak Rp.5.000.000.000 (Lima milyar rupiah)

Perlindungan UUHC bagi Karya Cipta Program Komputer
         Pada tahun 1970-an, Hak cipta pada program komputer belum dilindungi, hal itu terjadi karena indonesia mengacu pada konvensi Bern tahun 1971 à program komputer dan kompilasi data dilindungi hanya sebgai karya tulisan.
         Baru pada tahun 1976 dengan adanya amandement to the copyright yang menambahkan proteksi pada hak cipta ke program komputer, sejak saat itu OS termasuk dalam perangkat lunak yang dilindungi oleh hak cipta pada beberapa negara.
         Hal itu medorong kembali pemerintah untuk menyempurnakan UUHC tersebut dengan didasarkan pada perkembangan bahwa program komputer pada dasarnya adalah karya cipta dibidang ilmu pengetahuan, juga meningkatnya peran dan penggunaan komputer di masyarakat Indonesia.

UUHC no.19 Tahun 2002
         Beberapa pasal dari undnag-undang hak cipta no.19 tahun 2002 adalah :
        Pasal 1 ayat 8 tentang definisi program komputer
Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam meerancang instruksi-instruksi tersebut
Pendaftaran Hak Cipta
         Dalam UUHC pasal 2 ayat 1, menyataakan bahwa begitu ciptaan itu lahir maka saat itu juga secara otomatis hak cipta akan melekat pada penciptanya.
         Kemudian muncul pertanyaan “perlukah kita mendaftarkan hak cipta tersebut kepada direktorat jendral hak cipta, terutama berkaitan dengan program-program perangkat lunak komputer?
         Pada perkembangannya, tentu saja kita perlu mendaftarkan program komputer ciptaan kita, terutama jika memang program-program tersebut dibuat dengan tujuan komersial serta proaktif mendekati target pasar untuk mencegah maraknya pembajakan program tersebut.
         Situs resmi ditjen HAKI à www.dgip.co.id

Pelanggaran Hak Cipta
         Sebagai sebuah produk digital, perangkat lunak komputer sangat rentan terhadap pembajakan.
         Microsoft Coorporation sebagai sebuah perusahaan perangkat lunak raksasa dunia mengelompokan 5 macam bentuk pemabajakn perangkat lunak yaitu:
        Memasukkan perangkat lunak ilegal ke hardisk
         Pemuatan perangkat lunak ke hardisk ini biasanya dilakukan seseorang pada saat membeli komputer PC ditoko komputer, yang oleh penjual langsung diinstal disalah satu OS. Tidak bisa dipungkiri bahwa kebanyakan dari OS yang dibajak tersebut adalah OS Windows

Penyebab Maraknya Tingkat Pelanggaran Hak Cipta PL
         Beberapa alasan yang menyebabkan maraknya tingkat pelanggaran terhadap hak cipta perangkat lunak di Indonesia:
        Perangkat lunak bajakan lebih murah dibandingkan dengan membeli lisensi.
        Data-data yang dimuat dalam format digital, memudahkan pemakainya untuk melakukan penyalinan pada data-data dari satu media ke media lain.
        Adanya kecenderungan manusia untuk selalu mencoba sesuatu yang baru.
        Belum adanya perangkat undang-undang yang mampu menjerat seseorang secara tegas ketika orang tersebut diketahui menyebarluaskan dan/atau menggunakan perangkat lunak secara ilegal.
        Kurang kesadaran masyarakat untuk menghargai hasil ciptaan orang lain dan pemikiran bahwa memanfaatkan ciptaan tanpa izin akan memberikan pengaruh negatif terhadap para pencipta dalam berkreasi bahkan dampak buruk terhadap nama indonesia di mata dunia internasioal

Upaya Mengatasi Pelanggaran Hak Cipta
         Membangun budaya masyarakat untuk menghargai hasil karya orang lain.
         Membangun masyarakat sadar hukum sehingga mengerti dan melaksanakan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
         Pemerintah baik dari penegak hukum dan segenap masyarakat secara bersama-sama memerangi pembajakan terhadap karya-karya intelektual karena dapat merugikan perekonomian bangsaSumber :www.google.com/intl/id/googlebooks/facts.html
a


Tidak ada komentar:

Posting Komentar