Npm : 20410081
Kelas: 4IC03
•
Hak
cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan peundang-undangan yang
berlaku.
•
Beberapa
point penting yang terkait :
–
Pencipta
–
Ciptaan
–
Pemegang
Hak cipta
•
Hak
eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga
tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan seperti mengumumkan atau
memperbanyak hak tersebut tanpa izin pemegangnya.
•
Dalam
pengertian “mengumumkan atau memperbanyak” adalah termasuk didalamnya kegiatan
menerjemahkan, mengadaptasi, menjual, menyewa dan mengomunikasikan ciptaan
kepada publik melalui sarana apapun.
Jenis-Jenis Ciptaan Yang Dilindungi
•
Buku,
program komputer, pamlet, karya tulis yang diterbitkan
•
Lagu
atau musik dengan atau tanpa teks
•
Seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat.
•
Arsitektur,
peta, seni batik.
•
dll
Hal-Hal Yang Tidak Dianggap Pelanggaran Hak CIpta
•
Pengumuman
dan/atau perbanyakan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang
asli.
•
Pengumuman
dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh
atau atas nama pemerintah, kecuali apabila hak cipta itu dinyatakan dilindungi
baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada ciptaan
itu sendiri ketika ciptaan diumumkan dan/atau diperbanyak.
•
Pengambilan
berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga
penyiaran dan surat kabar, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara
lengkap
Masa Berlaku Hak Cipta
•
Hak
cipta atas ciptaan buku, pamlet, dan semua hasil karya tulis lain, drama atau
drama musikal, tari, koreografi, segala bentuk seni rupa seperti seni pahat,
seni lukis berlaku seumur hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun
setelah pencipta meninggal dunia.
•
Hak
cipta atas ciptaan program komputer, senimatografi berlaku selama 50 tahun
sejak pertama kali diumumkan
Ketentuan Pidana
•
Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan dan memperbanyak, dapat dipidana
dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 bulan dengan denda paling
sedikit Rp.1.000.000,-atau paling lama 7 tahun denda paling banyak
Rp.5.000.000.000 (Lima milyar rupiah)
Perlindungan
UUHC bagi Karya Cipta Program Komputer
•
Pada
tahun 1970-an, Hak cipta pada program komputer belum dilindungi, hal itu
terjadi karena indonesia mengacu pada konvensi Bern tahun 1971 à program komputer dan kompilasi data dilindungi hanya
sebgai karya tulisan.
•
Baru
pada tahun 1976 dengan adanya amandement to the copyright yang
menambahkan proteksi pada hak cipta ke program komputer, sejak saat itu OS
termasuk dalam perangkat lunak yang dilindungi oleh hak cipta pada beberapa
negara.
•
Hal
itu medorong kembali pemerintah untuk menyempurnakan UUHC tersebut dengan
didasarkan pada perkembangan bahwa program komputer pada dasarnya adalah karya
cipta dibidang ilmu pengetahuan, juga meningkatnya peran dan penggunaan
komputer di masyarakat Indonesia.
UUHC no.19
Tahun 2002
•
Beberapa
pasal dari undnag-undang hak cipta no.19 tahun 2002 adalah :
–
Pasal
1 ayat 8 tentang definisi program komputer
Program
komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode
skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat
dibaca dengan komputer akan membuat komputer bekerja untuk melakukan
fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan
dalam meerancang instruksi-instruksi tersebut
Pendaftaran
Hak Cipta
•
Dalam
UUHC pasal 2 ayat 1, menyataakan bahwa begitu ciptaan itu lahir maka saat itu
juga secara otomatis hak cipta akan melekat pada penciptanya.
•
Kemudian
muncul pertanyaan “perlukah kita mendaftarkan hak cipta tersebut kepada
direktorat jendral hak cipta, terutama berkaitan dengan program-program
perangkat lunak komputer?
•
Pada
perkembangannya, tentu saja kita perlu mendaftarkan program komputer ciptaan
kita, terutama jika memang program-program tersebut dibuat dengan tujuan
komersial serta proaktif mendekati target pasar untuk mencegah maraknya
pembajakan program tersebut.
Pelanggaran
Hak Cipta
•
Sebagai
sebuah produk digital, perangkat lunak komputer sangat rentan terhadap
pembajakan.
•
Microsoft
Coorporation sebagai sebuah perusahaan perangkat lunak raksasa dunia
mengelompokan 5 macam bentuk pemabajakn perangkat lunak yaitu:
–
Memasukkan
perangkat lunak ilegal ke hardisk
•
Pemuatan
perangkat lunak ke hardisk ini biasanya dilakukan seseorang pada saat membeli
komputer PC ditoko komputer, yang oleh penjual langsung diinstal disalah satu
OS. Tidak bisa dipungkiri bahwa kebanyakan dari OS yang dibajak tersebut adalah
OS Windows
Penyebab
Maraknya Tingkat Pelanggaran Hak Cipta PL
•
Beberapa
alasan yang menyebabkan maraknya tingkat pelanggaran terhadap hak cipta
perangkat lunak di Indonesia:
–
Perangkat
lunak bajakan lebih murah dibandingkan dengan membeli lisensi.
–
Data-data
yang dimuat dalam format digital, memudahkan pemakainya untuk melakukan
penyalinan pada data-data dari satu media ke media lain.
–
Adanya
kecenderungan manusia untuk selalu mencoba sesuatu yang baru.
–
Belum
adanya perangkat undang-undang yang mampu menjerat seseorang secara tegas
ketika orang tersebut diketahui menyebarluaskan dan/atau menggunakan perangkat
lunak secara ilegal.
–
Kurang
kesadaran masyarakat untuk menghargai hasil ciptaan orang lain dan pemikiran
bahwa memanfaatkan ciptaan tanpa izin akan memberikan pengaruh negatif terhadap
para pencipta dalam berkreasi bahkan dampak buruk terhadap nama indonesia di
mata dunia internasioal
Upaya
Mengatasi Pelanggaran Hak Cipta
•
Membangun
budaya masyarakat untuk menghargai hasil karya orang lain.
•
Membangun
masyarakat sadar hukum sehingga mengerti dan melaksanakan mana yang boleh dan
tidak boleh dilakukan.
•
Pemerintah
baik dari penegak hukum dan segenap masyarakat secara bersama-sama memerangi
pembajakan terhadap karya-karya intelektual karena dapat merugikan perekonomian
bangsaSumber :www.google.com/intl/id/googlebooks/facts.html
a
Tidak ada komentar:
Posting Komentar